Rabu, 18 Desember 2013

Pentingnya Memutuskan Perkara Yang Sesuai Dengan Ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah




Musyawarah adalah metode yang efektif dalam agama islam, dan metode ini termasuk perintah dari Allah dan Rasul-Nya dalam menentukan suatu keputusan hukum atau sesuatu urusan dalam agama ini. Maka dari itu hendaklah manusia memusyawarahkannya kepada orang-orang yang ahlinya, Adapun keputusan yang yang akan dijadikan sumber adalah berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, jika suatu keputusan telah disepakati,  maka  hendaklah hal itu menjadi keputusan yang harus di ikuti dan harus dikerjakanya dengan sebaik-baiknya.
.
Adapun Dalil-dali yang menerangkan tentang Musyawarah:
.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
.
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (159)
“Artinya :
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakal kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadaNya” [QS, Ali-Imran : 159]
.
Dalam ayat yang lain, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
.
وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (38)
Artinya :
Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka” [QS. Asy-Syuura : 38]
….
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ; " Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya tidak memerlukan musyawarah, tetapi Allah menjadikan musyawarah ini sebagai rahmat bagi umatku. Oleh sebab itu, siapa saja diantara umatku yang melakukan musyawarah maka ia tidak akan kehilangan bimbingan ( petunjuk ). Sebaliknya barangsiapa diantara umatku yang meninggalkan musyawarah maka tidak akan hilang kesulitannya " . [HR.Baihaqi]
….
Diriwayatkan ; Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata : " Aku belum pernah melihat seseorangpun yang paling sering bermusyawarah dengan para sahabatnya, selain Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam" . [HR.Tirmidzi]

Diriwayatkan ; Dari Abu Salamah Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam  pernah ditanya hal hal atau urusan yang terjadi yang keterangannya tidak terdapat dalam Al Qur'an maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ( Hadits ), maka Rasulullah Shallallahu Alaihi asallam bersabda : " Tentang hal itu hendaknya menjadi pemikiran orang orang ahli ibadah dari kalangan orang orang mu'min " . [HR.Ad Darimi]
……
Diriwayatkan ; Ali ( bin Abi Thalib ) berkata : "Aku pernah menanyakan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, apabila terjadi pada kami suatu urusan yang belum ada keterangan sebagai suatu perintah atau larangan, apa yang engkau perintahkan kepada kami ?". Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : " Bermusyawarahlah kamu dengan orang orang ahli fiqh ( alim ) dan ahli ibadah ( abid ), dan jangan menjadikannya ( berdasar ) dengan akal fikiran semata " . [HR.Thabrani]
…...
Diriwayatkan ; Dari Ibnu Abbas, bahwa Ali ( bin Abi Thalib ) pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam : "Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu apabila datang kepada kami suatu urusan yang tidak diterangkan Al Qur'an dan demikian juga tiada ( dari ) Sunnahmu ( Hadits ) yang berlaku ?". Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab : " Jadikanlah olehmu musyawarah diantara orang orang yang ahli ibadah dari yang mu'min, dan jangan kamu putuskan ( hal ) itu hanya dengan dasar akal fikiran " . [HR.Thabrani]
……
Diriwayatkan ; Dari Maimun bin Mihran, menerangkan bahwa Abu bakar ( Siddiq ) tatkala datang kepadanya suatu perselisihan, maka ia memeriksa adakah dalam Al Qur'an keterangannya. Jika ia dapatkan ketentuan putusan diantara mereka, maka ia putuskan seperti itu. Jika disana ( Al Qur'an ) tidak ada, dan ia tau ada keterangannya dari Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ( Hadits ), maka ia putuskan dengan itu. Jika pada kedua duanya ( Al Qur'an dan Hadits ) tidak ada, maka ia keluar bertanya kepada umat Islam dengan penjelasan :
.
"Telah datang kepadaku hal demikian dan demikian, siapakah yang tau bahwa Rasulullah SAW pernah memutuskannya dengan suatu ketentuan hukum ?". Boleh jadi orang orang yang berkumpul dapat menyampaikan suatu ketentuan hukum dari Rasulullah SAW ( yang tidak diketahuinya ), maka Abu Bakar menyatakan : " Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan alah seorang diantara kita selalu menjaga Agamanya untuk kita bersama " . [HR.Ad-Darimi]
.
(Lilik Ibadur.R.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar