.
.
HADITS PERTAMA:
.
Wanita pezina
dari kalangan Bani Israel melihat Anjing yang kehausan. Ia pun melepas
sepatunya dan mengambil air untuk memberi minum pada anjing yang kehausan tersebut,
maka Allah Subhanahu Wata’ala pun
mengampuni dosanya atas tindakannya ini.
.
Abu Hurairah
radhiallahu 'anhu meriwayatkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
.
بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ
بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ
Artinya:
"Tatkala ada seekor anjing yang hampir mati karena kehausan berputar-putar mengelilingi sebuah sumur yang berisi air, tiba-tiba anjing tersebut dilihat oleh seorang wanita pezina dari kaum bani Israil, maka wanita tersebut melepaskan khufnya (sepatunya untuk turun ke sumur dan mengisi air ke sepatu tersebut-pen) lalu memberi minum kepada si anjing tersebut. Maka Allah pun mengampuni wanita tersebut karena amalannya itu" (HR Al-Bukhari no 3467 dan Muslim no 2245)
.
Dalam hadits ini sangatlah nampak keikhlasan sang wanita pezina tatkala menolong sang anjing,
Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata, "Apa yang ada di hati wanita pezina yang melihat seekor anjing yang sangat kehausan hingga menjilat-jilat tanah. Meskipun tidak ada alat, tidak ada penolong, dan tidak ada orang yang bisa ia nampakkan amalannya, namun tegak di hatinya (tauhid dan keikhlasan-pen) yang mendorongnya untuk turun ke sumur dan mengisi air di sepatunya, dengan tanpa mempedulikan bisa jadi ia celaka, lalu membawa air yang penuh dalam sepatu tersebut dengan mulutnya agar memungkinkan dirinya untuk memanjat sumur,
"Tatkala ada seekor anjing yang hampir mati karena kehausan berputar-putar mengelilingi sebuah sumur yang berisi air, tiba-tiba anjing tersebut dilihat oleh seorang wanita pezina dari kaum bani Israil, maka wanita tersebut melepaskan khufnya (sepatunya untuk turun ke sumur dan mengisi air ke sepatu tersebut-pen) lalu memberi minum kepada si anjing tersebut. Maka Allah pun mengampuni wanita tersebut karena amalannya itu" (HR Al-Bukhari no 3467 dan Muslim no 2245)
.
Dalam hadits ini sangatlah nampak keikhlasan sang wanita pezina tatkala menolong sang anjing,
Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata, "Apa yang ada di hati wanita pezina yang melihat seekor anjing yang sangat kehausan hingga menjilat-jilat tanah. Meskipun tidak ada alat, tidak ada penolong, dan tidak ada orang yang bisa ia nampakkan amalannya, namun tegak di hatinya (tauhid dan keikhlasan-pen) yang mendorongnya untuk turun ke sumur dan mengisi air di sepatunya, dengan tanpa mempedulikan bisa jadi ia celaka, lalu membawa air yang penuh dalam sepatu tersebut dengan mulutnya agar memungkinkan dirinya untuk memanjat sumur,
.
salain itu tawadhu' wanita pezina ini terhadap makhluk yang
biasanya dipukul oleh manusia. Lalu iapun memegang sepatu tersebut dengan
tangannya lalu menyodorkannya ke mulut anjing tanpa ada rasa mengharap
sedikitpun dari anjing adanya balas jasa atau rasa terima kasih. Maka sinar
tauhid yang ada di hatinya tersebut pun membakar dosa-dosa zina yang pernah
dilakukannya, maka Allah pun mengampuninya" (Madaarijus Saalikiin
1/280-281)
.
HADITS KEDUA:
.
Rasulullaah
–shallallaahu ‘alayhi wa sallam- pun mengabari kita tentang pahala yang
akan diraih dari orang yang menolong ANJING yang sangat kehausan :
.
Berikut
ini Haditsnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
.
بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ
عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ
بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا
مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ثُمَّ
رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
Artinya:
“Ada
seorang laki-laki yang sedang berjalan lalu dia merasakan kehausan yang sangat
sehingga dia turun ke suatu sumur lalu minum dari air sumur tersebut. Ketika
dia keluar didapatkannya seekor anjing yang sedang menjulurkan lidahnya
menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata: “Anjing ini sedang
kehausan seperti yang aku alami tadi”. Maka dia (turun kembali ke dalam sumur)
dan diisinya sepatunya dengan air dan sambil menggigit sepatunya dengan
mulutnya dia naik keatas lalu memberi anjing itu minum. Maka Allah membalas
kebaikannya (diterima amalnya) dan Allah pun mengampuninya”.
Para
sahabat bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا
فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا
“Wahai
Rasulullah, apakah kita meraih pahala dengan berbuat baik kepada hewan?”
Beliau
shallallaahu ‘alayhi wasallam menjawab:
فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“(Berbuat
baik) terhadap setiap makhluq bernyawa diberi pahala.”
(HR.
Al-Bukhari & Muslim. Dan ini lafazh Al-Bukhari)
.
HADITS KETIGA:
.
.
Praktek sahabat Suraqah bin Ju’syum, ketika didapati seekor hewan
yang kesasar ke kolamnya. Lalu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menyuruhnya
untuk memberi minum kepada hewan tersebut, agar hewan tersebut bisa bertahan
hidup.
.
Dalam hadits nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
.
مَحْمُودِ بْنِ
الرَّبِيعِ أَنَّ سُرَاقَةَ بْنَ جُعْشُمٍ قَالَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ،
الضَّالَّةُ تَرِدُ علىَّ حوضي، فهل لي فيها أَجْرٌ إِنْ سَقَيْتُهَا؟ قَالَ:
اسْقِهَا؟ فَإِنَّ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ حَرِيٍّ أَجْرٌ ".
Artinya:
Dari Mahmud bin Rabi’ : Sesungguhnya Suraqah bin Ju’syum Radhiyallahu
Anhu berkata: “Wahai Rasulullah, Ada seekor hewan nyasar ke kolamku,
apakah berpahala jika sekiranya aku memberinya minum?, Nabi menjawab: “Beri
minumlah, karena sesungguhnya (berbuat baik) pada setiap makhluk yang bernyawa layak mendapatkan
pahala.” (Shahih, HR Ibnu Hibban (543), Ibnu Majah (3686), Baihaqi (4/186),
dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban, Al-Arna’ut, Al-Albani, dll. (Shahih Targhib
Wa Tarhib (954))
.
HADITS KEEMPAT:
.
Prektek dari Seorang Sahabat Nabi yang menolong Onta milik orang
lain, dengan mengisi embernya dengan air, lalu diminumkannya air itu kepada
onta tersebut.
.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
.
عَمْرو بن
شُعَيْب عَن أَبِيه عَن جده: «أَن رجلا جَاءَ إِلَى رَسُول الله - صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسلم - فَقَالَ: يَا رَسُول الله، إِنِّي أنزعُ فِي حَوْضِي حَتَّى إِذا ملأتُه لإبلي وَرَدَ عليَّ البعَيْرُ لغيري فسقيتُه؛
فَهَل لي (فِي) ذَلِك من أجر؟ فَقَالَ رَسُول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم
-: «فِي كل ذَات كبدٍ حرى أجْرٌ» . رواه
أحمد
.
Artinya:
Dari Amru bin
Syu’aib, dari Bapaknya, dari Kakeknya (Abdullah bin Amru bin Ash) Radhiyallahu
Anhuma berkata: bahwasanya ada seseorang yang datang kepada Rasulullah,
lalu ia berkata: “Aku melepaskan (ember) di kolamku, sehingga tatkala aku
memenuhinya untuk ontaku, datang kepadaku onta (kepunyaan) orang lain, lalu aku
memberinya minum, apakah dalam perbuatanku itu ada pahalanya?, Maka
Rasulullah bersabda: “(Sedekah) pada setiap yang makhluq yang bernyawa layak
mendapatkan pahala.” (Shahih, HR. Ahmad (2/222), dishahihkan oleh Imam
Al-Haitsami dan Al-Albani (Majma’ Zawa’id (2/131), (Shahih Targhib Wa Targhib
(956)).
-------
[Lilik Ibadurrohman]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar